Whatsapp
Telephone

Jangan Diremehkan, Ternyata Ini Alasan Tulisan Ambulance Terbalik

Jasa Rental Ambulance Murah di Tangerang – 24 Jam Non Stop
Februari 18, 2021
Jasa Ambulance Bogor Non-Stop Murah
Juni 14, 2021

Jangan Diremehkan, Ternyata Ini Alasan Tulisan Ambulance Terbalik

Sadarkah Anda kalau mobil ambulance didesain dengan tulisan “Ambulance” terbalik di depan? Lalu, pernah tebersit mengapa hal itu terjadi? Mungkin ada yang sudah tahu alasan mengapa tulisan ambulance terbalik, dan mungkin ada juga yang belum tahu.

Rupanya bukan tanpa alasan, pembuatan desain dengan tulisan “ambulance” terbalik ini memang memiliki tujuan khusus yang peranannya penting sekali.

Supaya Mudah Dibaca

Ternyata kesengajaan pemberian desain tulisan terbalik tersebut bertujuan supaya tulisan “Ambulance” mudah dibaca oleh kendaraan yang ada di depan ambulance yang hendak lewat. Hal tersebut diungkapkan oleh penanggung jawab ambulance RSUD Pasar Rebo.

Kemudahan membaca tulisan “Ambulance” ini disebabkan karena sifat spion seperti cermin yang memiliki bayangan maya dan membuat objeknya tampak terbalik.

Jadi, supaya pengendara mampu membaca dengan mudah dan jelas, otomatis pengendara akan sadar adanya ambulance yang hendak lewat dan segera menyingkir.

Tak Hanya Ambulance Saja

Ambulance termasuk kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya selain kendaraan-kendaraan lainnya. Karena bersifat darurat, maka pemberian desain terbalik ini tidak hanya ada pada ambulance saja, melainkan juga pada kendaraan darurat lain yang memiliki prioritas yang sama.

Kendaraan tersebut seperti mobil pemadam kebakaran, kendaraan pembawa lembaga kenegaraan, kendaraan pembawa pimpinan dan pejabat negara, dan lainnya.

Kendaraan-kendaraan tersebut harus mendapat prioritas dan mendahului kendaraan-kendaraan lain di jalan raya. Hal tersebut bahkan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemerintah. Maka dari itu, pemberian tulisan terbalik menjadi upaya agar pengendara lain bisa tersadarkan untuk mendahului kendaraan tersebut.

Baca Juga : Alasan Mendahulukan Ambulance – Jasa Sewa Ambulance Jakarta

Berada di Bagian Depan Ambulance

Meskipun penulisan terbalik ini diterapkan pada ambulance dan kendaraan darurat lainnya. Rupanya itu hanya terdapat pada bagian depannya saja. Rofiq Hidayat, penanggung jawab ambulance RSUD Pasar Rebo menyebutkan bahwa tulisan “ambulance” terbalik hanya ada di bagian depan mobil saja, sementara bagian samping dan belakang tetap normal seperti biasa.

Karena penulisan terbalik tersebut tentu ditujukan untuk pengendara yang tepat berada di depan ambulance, bukan yang di samping atau belakangnya. Maka dari itu, agar terlihat pertama kali oleh mata pengendara tersebut, maka dibuatlah tulisan terbalik pada bagian depan ambulance.

Negara-Negara Lain Juga Sama

Jadi memang tidak hanya Indonesia saja yang menerapkan metode penulisan terbalik tersebut, tetapi hampir semua negara pun menggunakan penulisan terbalik seperti itu.

Tujuannya sama yaitu untuk memberi peringatan kepada pengendara di depan dan supaya mereka mampu membacanya dengan jelas.

Karena di manapun, ambulance sangat penting dan identik dengan urgensi atau kedaruratan medis yang menyangkut nyawa manusia. Jadi, sudah semestinya ambulance mendapat prioritas untuk mendahului kendaraan lainnya.

Baca Juga : Etika Ketika Ambulance di Bogor Melintas

Mirisnya, Tetap Masih Ada yang Tidak Sadar

Tanpa adanya penerapan penulisan terbalik tersebut, sudah pasti pengendara akan kesulitan membaca sehingga sangat menghambat ambulance untuk lewat. Makanya, dibuatlah penulisan dengan metode mirror writing supaya mudah terbaca dan pengendara bisa dengan cepat menyingkir.

Namun, mirisnya harapan tersebut masih belum bisa sepenuhnya tercapai. Sebagai penanggung jawab ambulance RSUD Pasar Rebo yang sudah lama berkutat dalam dunia ambulance, Rofiq Hidayat tampak prihatin dengan kenyataan bahwa masih ada orang yang tidak mau menyadarinya juga.

Meskipun sudah bisa terbaca dengan jelas, namun ada juga orang-orang yang tetap bersikeras tidak mau memberikan jalan untuk ambulance yang ingin lewat. Padahal pemerintah sudah memberlakukan persoalan ini hingga ke peraturan perundang-undangan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Apabila ada orang-orang yang melanggar peraturan tersebut, urusannya bisa sampai ke ranah hukum, loh. Pelanggar bisa dikenakan sanksi dan denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TELEPHONE