Whatsapp
Telephone

Etika Ketika Ambulance di Bogor Melintas

Jasa Cargo Jenazah di Jakarta | Menyediakan Peti
Januari 10, 2020
Sewa Ambulance Tangerang Terbaik dan Termurah – Hub.08111563630 – Jasa Ambulance Jakarta
April 6, 2020

Etika Ketika Ambulance di Bogor Melintas

Sudah berulang kali kasus ambulance yang tidak mendapatkan prioritas saat bertugas. Kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi jika semua pengguna jalan sadar dan mematuhi aturan yang ada. Tidak hanya saat melintas di jalan raya, ketika berada dalam lokasi kejadian juga sering terjadi hal demikian. Salah satu penyebabnya adalah masyarakat yang kurang peka atau acuh tak acuh dengan kondisi sekelilingnya.

Bahkan ketika ada rombongan atau iring-iringan kendaraan yang membutuhkan prioritas di jalan raya, sering kali pengguna jalan lainnya tidak mau mengalah. Aturan mengenai mendahulukan kendaraan tertentu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Dimana Undang-Undang tersebut mengatur tentang lalu lintas dan jalan raya. Bahkan di dalam pasal 134 sudah termuat dan diatur ketetapan mengenai pengguna jalan yang wajib memperoleh hak utama. Hal itu termasuk beberapa etika yang harus dilakukan ketika ada mobil ambulance melintas.

Dalam pasal 134 tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan yang telah diatur sebagai berikut :

Urutan Pengguna Jalan yang Mendapatkan Hak Utama

  • Pertama

Urutan pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dan akan melaksanakan tugasnya.

  • Kedua

Urutan kedua adalah mobil ambulans yang sedang mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan.

  • Ketiga

Urutan ketiga adalah kendaraan atau mobil ambulance yang akan memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga untuk kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara.

  • Empat

Urutan keempat adalah iring-irigan ambulance atau mobil pengantar jenazah dan konvoi. Atau juga kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu dengan menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Di dalam pasal 135 ayat pertama diatur, bahwa setiap kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian. Dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Untuk hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai kegunaan dan aturan yang ada.

Selanjutnya dalam ayat ketiga dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama. Artinya ambulans boleh untuk tidak berhenti di lampu merah dan menerobos lampu merah dalam keadaan gawat darurat.

Jasa Ambulance Jakarta

Ada baiknya ketika akan menggunakan atau menyewa ambulance di Bogor memilih yang sudah berpengalamana seperti Jasa Ambulance Jakarta. Jasa Ambulance Jakarta merupakan usaha yang menyediakan jasa ambulance dengan berbagai keperluan. Dengan armada yang prima dan driver yang berpengalaman, perjalanan akan nyaman, aman dan selamat.

RENTAL AMBULANCE JAKARTA

: Jln. Raya Centex No 29 Rt 05 Rw 010 Ciracas Jakarta Timur.

: 08111563630

: 08111563630

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TELEPHONE