Whatsapp
Telephone

Mengenal Ambulance Indonesia – Sejarah, Definisi, Hak, dan Jenisnya

Alasan Mendahulukan Ambulance – Jasa Sewa Ambulance Jakarta
Juli 29, 2020
Sewa Ambulance Cipondoh Tangerang
Agustus 19, 2020

Mengenal Ambulance Indonesia – Sejarah, Definisi, Hak, dan Jenisnya

Ambulance di Indonesia tidak tiba-tiba langsung muncul begitu saja. Kehadiran ambulance sebagai transportasi pengangkut pasien tentu memiliki latar belakang atau sejarahnya. Saking pentingnya mengenai pengadaan ambulance di tiap negara bahkan tiap daerah, ambulance juga memiliki hak istimewa di jalanan.

Sebab, ambulance termasuk kendaraan darurat yang menjadi salah satu kendaraan prioritas utama di jalan raya. Jenis-jenis ambulance pun beragam, sesuai dengan kegunaannya masing-masing. Jadi, makin sini memang ambulance makin variatif, ya.

Nah, buat Anda yang ingin mengorek informasi mengenai asal-usul, definisi, hak, dan jenis ambulance Indonesia. Silakan simak poin-poin berikut ini.

Sejarah Ambulance

Istilah Ambulance diambil dari bahasa latin, yaitu Ambulare, yang artinya berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini berawal dari pengertian rumah sakit bergerak yang dipakai militer pada masa lampau.

Ambulance pertama kali digunakan saat perang salib pada abad ke-11. Saat itu banyak tentara yang terluka tergeletak begitu saja. Kemudian The Knights of St. John berinisiatif untuk mengangkut para tentara yang terluka ke markas mereka supaya tentara bisa tertolong maupun tidak dibawa oleh musuh.

Ambulance dahulu pun sangat sederhana, bahkan masih dalam bentuk gerobak. Seiring berjalannya waktu, ambulance bertransformasi menjadi mobil dan dilengkapi dengan alat-alat medis di dalamnya.

Mengenal Ambulance Indonesia

Ambulance sendiri dikenal sebagai kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan.  Untuk lebih spesifiknya, pengertian ambulance memang lebih kompleks dari itu. Ambulance merupakan kendaraan yang berisikan peralatan medis guna menolong atau meminimalisir keadaan darurat pasien yang diangkut dari luar rumah sakit. Atau pemindahan pasien ke rumah sakit lain untuk penanganan lebih lanjut, atau pengantaran pasien tidak terselamatkan ke tempat tinggal pasien untuk dilakukan proses selanjutnya, seperti pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Menilik eksterior ambulance, kendaraan khusus ini dilengkapi sirene dan lampu rotator darurat yang memiliki masing-masing fungsinya. Penggunaan sirene dan lampu rotator juga ada aturan serta waktunya sendiri. Tujuan dari penggunaan sirene dan lampu rotator juga semata-mata untuk menembus kemacetan lalu lintas agar ambulance bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Hal menarik dari ambulance di Indonesia sendiri adalah tulisan “Ambulance” yang ada di bagian depan sengaja ditulis terbalik. Tujuannya adalah agar pengemudi di depan ambulance dapat membaca tulisan ambulance  dengan baik dan jelas melalui spion. Sehingga pengemudi bisa sadar dan memberikan jalannya untuk ambulance.

Hak-Hak Ambulance di Indonesia

Ambulance menjadi salah satu kendaraan prioritas di jalan raya setelah pemadam kebakaran. Hak istimewa utama ambulance adalah melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu lalu lintas, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan. Semua ini sudah diatur dalam undang-undang perlalulintasan. Lebih tepatnya adalah mengenai pemberian hak istimewa kenyamanan dan lintasan di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulansyang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:

  1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, di mana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
  2. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
  3. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
  4. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
  5. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Jenis-Jenis Ambulance Indonesia

Ambulance dikenal memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya masing-masing, antara lain :

  1. Ambulance emergency

Ambulance emergency atau biasa disebut sebagai ambulance 119 untuk pasien UGD atau dalam keadaan sangat darurat. Ambulance jenis ini bertugas mengangkut pasien dalam keadaan gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat rujukan penanganan, seperti rumah sakit.

Peralatan medis di dalam ambulance emergency lebih lengkap dibanding jenis lainnya. Antara lain :  resusiatasi, monitor diagnostik, defibrilator, ventilator, piggyback, oksigen, infus, dan alat-alat operasi ringan. Sehingga apabila terjadi kemungkinan kondisi pasien yang mengharuskan tindakan gawat darurat di dalam ambulance, pasien bisa tertangani dan meminimalisir keadaan yang semakin buruk.

  1. Ambulance transportasi

Ambulance transportasi tidak dikhususkan untuk pasien dalam keadaan gawat darurat. Ambulance jenis ini biasanya digunakan untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit rujukan. Atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain guna penanganan lebih lanjut, maupun pemulangan pasien ke rumah. Pengangkutan pasien tersebut dilakukan menggunakan ambulance transportasi apabila pasien tidak dalam keadaaan gawat darurat.

Maka dari itu, peralatan medis di dalamnya pun sederhana, seperti tabung oksigen, pengukur tekanan darah, obat-obatan ringan, dan cairan infus secukupnya.

  1. Ambulance jenazah

Bisa dilihat dari namanya saja mungkin kita sudah tahu fungsi ambulance jenis ini. Ambulance jenazah memang hanya digunakan untuk mengangkut jenazah ke rumah keluarga pasien, rumah duka, maupun pemakaman.

Untuk itu, ambulance ini tidak dilengkapi dengan peralatan medis. Hanya tempat kosong yang diisi oleh keranda dan bangku yang disiapkan sebagai tempat duduk pendamping.

  1. Ambulance rumah sakit lapangan

Ambulance bergerak yang dibutuhkan ketika ada suatu acara di lapangan. Selain itu, ambulance jenis ini juga melaksanakan layanannya sehari-hari berkeliling ke beberapa tempat supaya mampu menolong orang yang membutuhkannya. Ambulance jenis ini bisa digabungkan dengan ambulace sejenis dan ambulance pelayanan medik bergerak.

Di Indonesia, instansi yang biasanya menyediakan ambulance yaitu rumah sakit pemerintah maupun swasta, PMI, puskesmas, pemadam kebakaran, klinik, SAR/Basarnas, militer, dan perusahaan penyedia jasa sewa ambulance.

CV Lintas Sejahtera Medical merupakan perusahaan jasa ambulance Indonesia yang menyediakan sewa ambulance untuk wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan wilayah jabodetabek lainnya. Kami melayani sewa ambulance ini untuk orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak guna membawa keluarganya yang sakit ke tempat rujukan.

Tak hanya menyediakan jasa sewa ambulance. Kami juga melayani sewa cargo jenazah, penyediaan peti jenazah, proses pelaksanaan kremasi dan formalin, serta pengurusan pemakaman.

Untuk Iinformasi lebih jelas dan lengkapnya, silakan datangi alamat kami atau hubungi kontak kami sebagai berikut.

Jasa Sewa Ambulance Indonesia

Ambulance Tiyas Jakarta

Alamat


: Jln. Raya Centex No 29 Rt 05 Rw 010 Ciracas Jakarta Timur

Kontak


: 08111563630

: 08111563630

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TELEPHONE